Terlibat Kasus Penganiayaan, Warga Australia Dideportasi dari Aceh

Antara

ACEH BARAT, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Risby Jones Bodhi Mani (kiri) duduk di dalam ruangan saat pemeriksaan akhir di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/6/2023). 

Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanan terhadap Risby Jones Bodhi Mani atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Simeuleu setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice. WNA Australia tersebut selanjutnya akan dideportasi ke negaranya. 

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 hari lalu

Trauma Healing, Anak-Anak Korban Bencana Diberikan Mainan

Photo
13 hari lalu

Misi Kemanusiaan, BSI Kirim 15 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Aceh

Photo
2 bulan lalu

196 WNA Diamankan Imigrasi, Kebanyakan dari Nigeria

Photo
4 bulan lalu

Aceh Buktikan Perdamaian Bertahan Lewat Kepercayaan dan Komitmen Bersama

Photo
6 bulan lalu

Penjelasan Wamendagri Soal Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal