Terlibat Kasus Penganiayaan, Warga Australia Dideportasi dari Aceh

Antara

ACEH BARAT, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Risby Jones Bodhi Mani (kiri) duduk di dalam ruangan saat pemeriksaan akhir di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/6/2023). 

Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanan terhadap Risby Jones Bodhi Mani atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Simeuleu setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice. WNA Australia tersebut selanjutnya akan dideportasi ke negaranya. 

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
9 jam lalu

Kapal Perang Australia Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Photo
1 bulan lalu

Aktivitas Perbankan Pulih, Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Photo
1 bulan lalu

Akses Putus Total, JHL Foundation Tembus Lokasi Bencana di Agam via Jalur Offroad

Photo
2 bulan lalu

Posko Dapur Umum untuk Korban Bencana Aceh

Photo
2 bulan lalu

Relawan Berjibaku Siapkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal