Tersangka Hubungan Sesama Jenis, Eks Pasien Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Tersangka JN, mantan pasien Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet diperlihatkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). 

Satreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JN sebagai tersangka dalam kasus hubungan sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

(Foto : Okezone/Arif Julianto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Pakai Rompi Tahanan KPK, Wamenaker Noel Acungkan 2 Jempol 

Photo
5 bulan lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

Photo
7 bulan lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

Photo
9 bulan lalu

Ekspresi Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK

Photo
9 bulan lalu

Tampang Vadel Badjideh Cengengesan saat Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal