TikTok Shop Dilarang Berjualan, Pemerintah Revisi Peraturan

Antara

JAKARTA, iNews.id - Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. 

Aturan ini membuat TikTok Shop dilarang pemerintah untuk berjualan.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Mulai dari Hobi, Ibu-Ibu Didorong Jadi Konten Kreator

Photo
1 bulan lalu

Potret UMKM Raup Untung dari Siaran LIVE

Photo
3 bulan lalu

Apresiasi untuk UMKM Makanan dan Minuman

Photo
4 bulan lalu

Seminar Kekayaan Intelektual Dorong Ekosistem Niaga Elektronik Aman

Photo
4 bulan lalu

Peluang Baru Promosi UMKM Lewat Fitur Live Shopping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal