TikTok Shop Dilarang Berjualan, Pemerintah Revisi Peraturan

Antara

JAKARTA, iNews.id - Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. 

Aturan ini membuat TikTok Shop dilarang pemerintah untuk berjualan.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Perayaan #BeliLokal Dorong Pelaku Usaha Lokal dan UMKM Naik Kelas

7 bulan lalu

Potret Fesyen Lokal Memaksimalkan Potensi Ekonomi Digital

9 bulan lalu

Mulai dari Hobi, Ibu-Ibu Didorong Jadi Konten Kreator

10 bulan lalu

Potret UMKM Raup Untung dari Siaran LIVE

12 bulan lalu

Apresiasi untuk UMKM Makanan dan Minuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal