Tok! Hakim Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Antara

JAKARTA, iNews.id - Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap diputus hukuman mati

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
24 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Pamer Ijazah Asli Setelah Dituduh Palsu

Photo
4 bulan lalu

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Adukan Hakim ke MA

Photo
11 bulan lalu

Tampang Mantan Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

Photo
1 tahun lalu

Tampang Ronald Tannur Ditangkap Petugas Kejaksaan di Rumahnya

Photo
1 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang dan Emas 51 Kg Disita dari Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal