Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ratusan Buruh Datangi Kantor Kemnaker

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Ratusan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Dalam aksi unjuk rasa ini untutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Aksi Buruh Bawa Miniatur Tikus Berdasi

Photo
3 bulan lalu

Wajah Eko Patrio Diinjak-Injak Massa Buruh

Photo
5 bulan lalu

Ratusan Buruh Geruduk Kantor PBB di Jakarta, Desak Hentikan Perang Iran-Israel

Photo
7 bulan lalu

Ribuan Buruh Berbagai Elemen Peringati May Day 2025

Photo
7 bulan lalu

Presiden Prabowo Hadiri Hari Buruh 2025, Janji Bentuk Satgas PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal