UMP DKI Jakarta 2024 Menjadi Rp5.067.381

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Demo Ribuan Buruh Memblokir Jalan, Kawasan Cikarang Macet Total

Photo
2 tahun lalu

Situasi Memanas Jelang Pengumuman UMP 2024, Massa Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta

Photo
2 tahun lalu

Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Selasa 21 November

Photo
3 tahun lalu

DKI Jakarta Naikkan UMP Sebesar 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta

Photo
4 tahun lalu

UMP DKI Jakarta Resmi Naik 5,1 Persen Menjadi Rp4.641.854 per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal