BADUNG, iNews.id - Suasana lengang dan sepi Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Kamis (2/4/2020).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan larangan masuk dan transit ke wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA).
Peraturan ini efektif per tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)