3 Hari Lagi, Satpol PP akan Bongkar 20 Bangunan di Pluit jika Tak Dibongkar Pemilik

Yohannes Tobing
Sofyan
20 unit bangunan melanggar aturan dan diberi tanda oleh Satpol PP. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - 20 unit bangunan melanggar aturan dan diberi tanda oleh Satpol PP. Bangunan berada di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakut. Tepatnya di komplek Ruko Niaga Pluit dan tanda diberikan dengan cat semprot. 

Pemilik diberi waktu hingga Selasa (23/5) untuk membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan membongkar paksa bangunan tersebut. Bangunan terdiri dari ruko, tempat makan dan tempat usaha lain. 

Produser: B.Lilia Nova

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan

Video
1 tahun lalu

Apartemen di Bandung jadi Tempat Prostitusi, Wanita Diduga PSK Diamankan

Video
1 tahun lalu

Eksekusi Lapak PKL di Puncak Bogor Ricuh, Pedagang dan Petugas Terlibat Saling Dorong

Video
1 tahun lalu

Pembongkaran Lapak PKL oleh Satpol PP di Puncak Berakhir Ricuh

Video
1 tahun lalu

Penertiban Tahap 2 di Jalur Puncak Digelar, 196 Bangunan Liar Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal