BANDUNG, iNews.id - Meski tiga perempuan terkait dugaan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan sebagai tersangka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memberikan sanksi. Hal itu dikarenakan mereka tidak masuk dalam tim pemenangan pasangan calon (paslon).
Meski begitu, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Jabar yang menangani kasus tersebut.
Video Editor: Khoirul Anfal