JAKARTA, iNEWS.ID - Musisi Fariz RM dan seorang pria berinisial ADK ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba yang serupa.
"Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/2025).