8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Jalani Sidang Perdana secara Virtual

Erwin Syahputra Nasution
Delapan terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang terjadi di kerangkeng milik Bupati non aktif Langkat, menjalani sidang dakwaan.

LANGKAT, iNews.id - Delapan terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang terjadi di kerangkeng milik Bupati non aktif Langkat, menjalani sidang dakwaan. Sidang digelar secara virtual, para terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta, Medan. Dari delapan terdakwa yang dihadirkan, salah satunya merupakan anak Bupati Langkat non aktif.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Taufik Hidayat Aniaya YTR Terungkap, Cemburu dan Stres Kerja Dilampiaskan ke Korban

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

57 tahun lalu

KSP Dudung Sebut Perbuatan Taufik Hidayat di luar batas kemanusiaan, Layak Dihukum Berat

57 tahun lalu

Polda Jabar Buka Call Center! Cari Korban Lain Penganiayaan Taufik Hidayat

57 tahun lalu

Fakta Baru! Taufik Hidayat Mengaku Aniaya Pacar saat Mabuk Miras Intisari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal