Ada Kelemahan LHKPN, KPK Dorong Ada Aturan Pemberian Sanksi untuk Pelaporan Tak Lengkap

Achmad Al Fiqri
Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Pasalnya, kata Alex, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi pelaporan LHKPN.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Sakah satunya, para anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

Menurutnya, ketentuan sanksi perlu diatur. Tujuannya, untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
28 hari lalu

Polemik RUU KUHAP Jadi UU, Ancam Hak Rakyat?

Video
2 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
3 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
3 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
3 bulan lalu

Dasco: Kementerian BUMN Bisa Jadi Badan Penyelenggara, Revisi RUU BUMN Target Rampung Sebelum Reses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal