Ada Kelemahan LHKPN, KPK Dorong Ada Aturan Pemberian Sanksi untuk Pelaporan Tak Lengkap

Achmad Al Fiqri
Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Pasalnya, kata Alex, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi pelaporan LHKPN.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Sakah satunya, para anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

Menurutnya, ketentuan sanksi perlu diatur. Tujuannya, untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
13 hari lalu

KPK Bongkar Kasus Eks Pejabat Pajak, Duit Gratifikasi Diduga buat Fashion Show Anak

1 bulan lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

3 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

3 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

4 bulan lalu

Momen Langka May Day di DPR, Buruh Main Bola Bareng Polisi di Tengah Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal