JAKARTA, iNews.id - 20 unit bangunan melanggar aturan akan dibongkar Satpol PP. Bangunan di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakut.
Tepatnya di komplek Ruko Niaga Pluit dan pemilik diberi waktu hingga hari ini Selasa (23/5), untuk membongkar bangunan sendiri. Bangunan terdiri dari ruko, tempat makan dan tempat usaha lain. Di lokasi, suasana masih normal dan dua ruko telah membongkar keramiknya.