Mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. Putusan tersebut hasil sidang peninjauan kembali 8 Juli 2022.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!