Alasan Pemprov DKI Segel 30 Papan Reklame

iNews

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 30 papan reklame di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, disegel Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UUPRD). Penyegelan dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar taat pajak dan juga meningkatkan penerimaan pajak daerah sesuai Instruksi Gubernur Nomor 15 tahun 2016.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Video
12 bulan lalu

Pramono Anung Bentuk Tim Transisi Jelang Pelantikan, Ini Anggotanya

Video
1 tahun lalu

Tingkatkan Cakupan Transjakarta, Pemprov DKI Targetkan Pembelian 250 Bus Listrik hingga Akhir Tahun

Video
2 tahun lalu

Usai Libur Lebaran 2024, Pj Gubernur DKI Gelar Halalbihalal Bareng ASN di Balai Kota 

Video
2 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta: Kasus DBD Meningkat, Terbanyak di Jakarta Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal