JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera menanggapi komentar Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif yang menilai kasus Ratna Sarumpaet lebih cepat terungkap dibanding kasus Novel Baswedan. Menanggapi hal tersebut, Kapitra yang juga advokat menilai pembuktian kasus Ratna lebih mudah dibanding kasus Novel.
Sementara itu, menurut pidana pelaku kasus dengan meminta maaf dapat terselesaikan, namun harus ada proses hukumnya sesuai Undang-Undang (UU). Ratna dalam terkena UU karena menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran.
Video Editor: Khoirul Anfal