Alasan Siti Aisyah Dibebaskan Pengadilan Negeri Malaysia

iNews

KUALA LUMPUR, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah dibebaskan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang, Banten, itu diterbangkan ke Indonesia.

Hakim Dato Azmi bin Ariffin menarik dakwaan terhdap terdakwa Siti Aisyah sesuai Pasal 254. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, keterangan saksi, dan hasil persidangan yang berlangsung hingga 66 kali, tidak ditemukan bukti-bukti Siti terlibat.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Lima Jenazah Terkubur di Halaman Rumah

Video
5 bulan lalu

Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Aktor Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Video
5 bulan lalu

Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Diduga Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Video
5 bulan lalu

Tragis! Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap

Video
6 bulan lalu

Arya Daru Pangayunan Diduga Dibunuh, Ini Faktanya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal