Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditahan Polisi karena Edarkan Narkoba

Irwan
Mu'arif Ramadhan
Anak pedangdut Lilis Karlina kembali ditangkap polisi akibat narkotika.

JAKARTA, iNews.id - Anak pedangdut Lilis Karlina kembali ditangkap polisi akibat narkotika. RDI (17)  ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram, timbangan, satu handphone serta sejumlah bungkusan plastik kecil.

Sebelumnya, anak pedangdut yang tenar lewat lagu "Goyang Karawang" ini pernah ditangkap tahun 2023  akibat penyalahgunaan narkotika. RDI terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Produser : Febry Rachadi
Kontributor : Irwan 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 tahun lalu

Keluar dari Manis Manja, Lilis Karlina: Bosan karena Pakaian Harus Seragam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal