JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menarik seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap reklamasi Pulau C, D, dan G. Permintaan tersebut dituliskan dalam surat tertanggal 29 Desember 2017.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif terkait kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara, Jakarta. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan dampak buruk dan adanya cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.
Video Editor: Alvian Surya