JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengantar anaknya di hari pertama sekolah. Imbauan tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur No 9 Tahun 2018.
Bagi PNS DKI, akan diberikan dispensasi hingga pukul 09.30 WIB. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS DKI Jakarta, tapi juga untuk pegawai BUMD DKI.
Tujuan aturan dibuat untuk memperlancar komunikasi antara orang tua dan guru. Sebab, pendidikan tidak hanya tanggung jawab guru, tetapi juga orang tua.
Video Editor: Khoirul Anfal