Antar Anak ke Sekolah, Anies Bolehkan PNS Datang Pukul 09.30 WIB

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengantar anaknya di hari pertama sekolah. Imbauan tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur No 9 Tahun 2018.

Bagi PNS DKI, akan diberikan dispensasi hingga pukul 09.30 WIB. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS DKI Jakarta, tapi juga untuk pegawai BUMD DKI.

Tujuan aturan dibuat untuk memperlancar komunikasi antara orang tua dan guru. Sebab, pendidikan tidak hanya tanggung jawab guru, tetapi juga orang tua.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Miris! Dinding Keropos dan Atap Bocor: Potret Pendidikan di SDN Tegal Benteng Bogor

Video
10 bulan lalu

Singgung Pendidikan Bagus, Prabowo: Kita Perlu Uang, Bukan Omon-Omon

Video
1 tahun lalu

Sektor Kesehatan dan Pendidikan jadi Fokus Pencapaian SDGS di Kutai Timur

Video
2 tahun lalu

Kurangnya Sarana dan Prasarana Belajar Jadi Hambatan Pendidikan bagi Suku Anak Dalam di Muaro Jambi

Video
6 tahun lalu

Video Tanggapan Ma'ruf Amin terkait Ujian Nasional Akan Dihapus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal