JAKARTA, iNews.id -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah
pakar hukum tata negara ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk mendengar pendapat para ahli hukum terkait Undang-Undang (UU) MD3 dan RUU KUHP, Rabu, 28 Februari 2018. Ada empat pakar hukum yang diundang presiden yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Luhut Pangaribuan dan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej.
Presiden meminta masukan dan pertimbangan para pakar hukum terhadap berbagai opsi dan opini yang beredar luas di masyarakat terkait
UU MD3 dan RUU KUHP. Pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang dua jam tersebut berlangsung tertutup.
Sebelumnya, UU MD3 yang disahkan DPR mengundang kontroversi di masyarakat. Beberapa pasal di UU MD3 ditengarai bertentangan dengan demokrasi, salah satunya pemidanaan mereka yang mengkritisi DPR. Hingga kini Presiden Jokowi juga belum memutuskan untuk menandatangani UU MD3.
Video Editor: Alvian Surya