Bahas Polemik UU MD3, Presiden Undang Pakar Hukum Tata Negara

iNews Pagi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah pakar hukum tata negara ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk mendengar pendapat para ahli hukum terkait Undang-Undang (UU) MD3 dan RUU KUHP, Rabu, 28 Februari 2018. Ada empat pakar hukum yang diundang presiden yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Luhut Pangaribuan dan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej.
 
Presiden meminta masukan dan pertimbangan para pakar hukum terhadap berbagai opsi dan opini yang beredar luas di masyarakat terkait UU MD3 dan RUU KUHP. Pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang dua jam tersebut berlangsung tertutup.
 
Sebelumnya, UU MD3 yang disahkan DPR mengundang kontroversi di masyarakat. Beberapa pasal di UU MD3 ditengarai bertentangan dengan demokrasi, salah satunya pemidanaan mereka yang mengkritisi DPR. Hingga kini Presiden Jokowi juga belum memutuskan untuk menandatangani UU MD3.
 
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Paus Fransiskus Meninggal Dunia hingga Pilkate Serentak di Jambi

Video
1 tahun lalu

Habiskan Anggaran Rp 6,32 Triliun, Tol Limapuluh-Kisaran & Bayung Lencir-Tempino Diresmikan Jokowi

Video
1 tahun lalu

Momen Jokowi Mendarat di Bandara Nusantara IKN Pakai Pesawat Kepresidenan Boeing 737-800

Video
1 tahun lalu

Jokowi soal Transisi Pemerintahan ke Prabowo: Berjalan Baik, Tak Ada Masalah

Video
1 tahun lalu

Buka Kegiatan Nusantara TNI Fun Run di IKN, Ini Kata Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal