Bakar Maling Hingga Tewas, 7 Warga Probolinggo Dijerat 15 Tahun Penjara

iNews

PROBOLINGGO, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait kasus seorang pencuri yang dianiaya hingga tewas di Desa Tlogosari, Tiris, Probolinggo, Jawa Timur. Mereka mengaku kesal dengan maraknya pencurian motor di daerahnya.

Menurut polisi, tersangka pembunuhan memiliki peran masing-masing, mulai dari mengikat, memukul dengan batu hingga menyiram bensin yang mengakibatkan Samhadi tewas dengan cara dibakar.

Warga menduga Samhadi warga Desa Andung Biru, Tiris, Probolinggo itu merupakan pelaku pencurian motor. Sementara Akibat main hakim sendiri, para tersangka dijerat pasal 340 jo 170 kuhp, tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Video Pelaku Pembakaran Maling Motor di Bangkalan Diringkus Polisi

57 tahun lalu

Video Pria yang Diduga Maling Motor Ditangkap Warga di Medan

57 tahun lalu

Motor Ditabrak, Biker Moge Aniaya Pengemudi Mobil di Bandung

57 tahun lalu

2 Pencuri Minimarket Dihakimi Warga, 1 Pelaku Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal