JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan patroli Bea Cukai Kepri dan DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 9,5 juta batang rokok ilegal asal Singapura. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp10 miliar.
Para pelaku mengelabui petugas dengan cara berpindah dari perahu satu dengan perahu lain yang telah menunggu di titik yang sudah ditentukan. Petugas juga berhasil mengamankan lima orang ABK termasuk nakhoda kapal.