Bea Cukai Longgarkan Aturan Impor Mainan Tak Ber-SNI

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Bea dan Cukai melonggarkan aturan larangan terbatas (lartas) dalam penanganan impor mainan oleh masyarakat. Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memastikan pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta asosiasi, terkait polemik impor mainan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Langkah ini dilakukan usai video yang menunjukkan larangan impor mainan tanpa SNI meski hanya untuk keperluan pribadi viral di media sosial (medsos). Dalam kesepakatan tersebut, impor mainan melalui bawaan penumpang dari luar negeri diberikan maksimal lima buah per orang. Sedangkan melalui paket kiriman, maksimal tiga buah per paket kiriman untuk satu penerima per tiga bulan.

Dirjen Bea dan Cukai juga menekankan bahwa kebijakan fiskal seperti bea masuk dan pajak dalam impor barang tak ada yang berubah. Pelonggaran ini hanya berlaku bagi ketentuan lartas impor mainan tanpa SNI.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Heboh Ketua Komisi III DPRD Gorut Dheninda Chaerunnisa Diduga Ejek Demonstran 

Video
1 bulan lalu

Yusuf Mansur Klarifikasi Soal Video Viral Jasa Doa Online: Hanya Candaan Lama

Video
2 bulan lalu

Orang Tua Korban Ponpes Al Khoziny Pilih Ikhlas, Tak Akan Tuntut!

Video
2 bulan lalu

Tegas! Prabowo Minta Akhiri Senioritas di Lingkup TNI

Video
2 bulan lalu

Viral Video Cuci Nampan Pakai Air Kotor, SPPG di Bandung Barat Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal