JAKARTA iNews.id - Setelah pengumuman rekapitulasi hasil pemungutan suara di KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan sengketa pemilu. Perkara perselisihan hasil pemilu di MK terdiri atas 11 tahap mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Berikut 11 tahapan Penanganan Pengajuan Sengketa Pemilu dalam tayangan video.
Video Editor: Muarif Ramadhan