JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita empat truk kopi merek Pak Belalang yang sudah kedaluwarsa. Produk yang disita itu diperkirakan bernilai Rp1,4 miliar.
Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito, modus yang digunakan, yakni dengan mengubah dua digit tahun kedaluwarsa. BPOM bekerja sama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya kemudian menyita kopi tersebut di salah satu ruko di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Video Editor: Muarif Ramadhan