JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dugaan penembakan ke Gedung DPR RI di Lapangan Tembak, Senayan, Jumat (19/10/2018). Dalam peristiwa tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka I dan R.
Ada dua lokasi yang dijadikan lokasi tembak, pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua pelaku melakukan tembakan traget, artinya tidak bergerak. Di TKP kedua, merupakan lokasi tembak reaksi di mana tersangka I diketahui melakukan tembakan reaksi diduga menjadi salah satu penyebab ke lima peluru nyasar bersarang di Gedung DPR RI.
Kedua tersangka diperkirakan membeli sekitar 450 butir peluru dan baru sekitar 300 peluru yang ditembakan dengan lima peluru nyasar.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan