JAKARTA, iNews.id - Pertamina menaikkan harga BBM jenis pertalite sebesar Rp200 per liter sejak 24 Maret 2018. Selain kenaikan harga yang terkesan diam-diam, ada hal yang patut disayangkan, yaitu hilangnya premium di sejumlah SPBU daerah.
Karena bukan BBM bersubsidi, naik turunnya harga pertalite memang menjadi kewenangan Pertamina tanpa harus sepersetujuan DPR. Hal ini menimbulkan kesan diam-diam karena kurangnya sosialisasi.
Kenaikan harga kali ini merupakan kedua kalinya pada 2018. Sebelumnya, pada awal Januari Pertalite naik Rp100 per liter.
Seiring kenaikan harga pertalite, bensin premium mulai langka, bahkan hampir hilang di pasaran. Di Jakarta misalnya, beberapa SPBU sudah tidak lagi menjual premium sejak Desember 2017. Sehingga, masyarakat yang biasa menggunakan premium dipaksa beralih ke pertalite tanpa subsidi dan harganya bisa naik kapan saja.
Pertamina beralasan pembatasan distribusi premium adalah amanat Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, tentang Penggunaan BBM Ramah Lingkungan. Artinya, dalam waktu dekat BBM jenis Premium memang akan dihapus.
Video Editor: Khoirul Anfal