Berkas Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta 

Ifaldi Musyadat
Rizki Faluvi
berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres, ke Pengadilan Militer II-08 (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -  Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin(23/10/2023). Tersangka yakni oknum anggota Paspampres, Praka RM.

Kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda. Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebelumnya Imam Masykur pemuda asal Aceh diculik dan disiksa pada Agustus lalu oleh oknum Paspampres dan anggota TNI hingga kasus ini viral di media sosial.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Video
10 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Ngawi | MORNING NEWS

Video
11 bulan lalu

Pemeran Arya Soma Film Misteri Gunung Merapi, Tewas Dibunuh

Video
12 bulan lalu

Ditulis Untuk Sang Ibu, Begini Isi Surat Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal