Bertambah, Polisi Tetapkan 3 Oknum Imigrasi Bali Jadi Tersangka TPPO Ginjal Jaringan Internasional

Irfan Ma'ruf
Mochamad Nur
Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang dari pihak imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja.

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang dari pihak imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. 
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman di wilayah Bali terkait keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja. Hingga saat ini total ada 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan BNNP Kepri, Begini Modusnya

Video
12 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Afghanistan, Sita 389 Kg Sabu

Video
12 bulan lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

Video
1 tahun lalu

BNN: Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkoba Sindikat Internasional Berhasil Digagalkan

Video
1 tahun lalu

Tersangka TPPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Sikka, Keluarga Korban dan Aktivis HAM Protes Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal