JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C,D dan G. Mereka meminta pemprov ajukan gugatan HGB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BPN menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan HGB tiga pulau reklamasi karena perizinanya sudah sesuai peraturan. Jika HGB dicabut, ketua BPN Sofyan Djalil mengkhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI terkait kasus reklamasi teluk Jakarta. Polisi memeriksa lima saksi dari pihak menanaman modal dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi, Kamis (11/1/2018).
Video Editor: Khoirul Anfal