BPN Tolak Permintaan Pemprov DKI Batalkan Penerbitan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C,D dan G. Mereka meminta pemprov ajukan gugatan HGB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BPN menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan HGB tiga pulau reklamasi karena perizinanya sudah sesuai peraturan. Jika HGB dicabut, ketua BPN Sofyan Djalil mengkhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI terkait kasus reklamasi teluk Jakarta. Polisi memeriksa lima saksi dari pihak menanaman modal dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi, Kamis (11/1/2018).


Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Soal Kembangkan Jakarta ke Utara, Ini Kata Ridwan Kamil 

Video
3 tahun lalu

Kapal Layar WNA Terombang-ambing di Teluk Jakarta Dievakuasi KRI Spica

Video
3 tahun lalu

Gandeng Warga Pesisir, Lantamal III Kibarkan Merah Putih di Laut Teluk Jakarta

Video
4 tahun lalu

KM Angke Jaya 2 Terbakar di Perairan Teluk Jakarta, 10 ABK Berhasil Diselamatkan KRI Teuku Umar 385

Video
4 tahun lalu

Video Air di Laut Teluk Jakarta Mengandung Parasetamol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal