BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat Sirup

iNews
BPOM kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup.

JAKARTA, iNews.id - BPOM kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup. Total terdapat lima perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup. Sebanyak 69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

BPOM Tarik Jajanan Asal China 'Latiao' yang Bikin Keracunan di Beberapa Daerah

Video
2 tahun lalu

Aksi Kekerasan Santri Berakhir Damai, Pihak Ponpes: Langgar Aturan Bukan Perpeloncoan

Video
3 tahun lalu

DPR akan Panggil BPOM Terkait Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

Video
3 tahun lalu

Berbahaya Bagi Kesehatan, Ribuan Kosmetik dan Makanan Ilegal Disita BPOM Jatim

Video
3 tahun lalu

Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal