JAKARTA, iNews.id - BPOM kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup. Total terdapat lima perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup. Sebanyak 69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.