JAKARTA, iNews.id - Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lukas terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto. Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.