BENGKALIS, iNews.id - Ramai soal beras oplosan hingga Menteri Pertanian turun tangan. Belum selesai dengan beras oplosan, kini beredar emas oplosan.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Riau, mengungkap penjualan emas oplosan di toko emas. Rata-rata korbannya adalah petani, buruh, angkut sawit, hingga nelayan.
Modus emas oplosan ini adalah menjual perak yang disepuh dan dicampur emas, sehingga terlihat seperti emas asli. Meski begitu, emas oplosan ini punya ciri khas yaitu tekstur agak lunak, warna kusam, dan tidak ada kode emas.
Akibat perbuatannya, tersangka pengoplos emas dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada sebelum membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, disarankan segera melapor ke polisi.