Buntut Kasus Jari Bayi Terpotong, Oknum Perawat Resmi Ditahan

Guntur
Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2023).

PALEMBANG, iNews.id - Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2023). DA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan DA dinyatakan oleh Kasatreskrim, AKBP Haris Dinzah. Tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Cinta Berujung Kekerasan! Perawat di Cirebon Laporkan Dokter Spesialis ke Polisi

2 tahun lalu

3 Gembong Narkoba Jaringan Helen dari Jambi Tiba di Bareskrim Polri Jakarta

2 tahun lalu

Sakit Hati, Dua Pria di Jambi Nekat Curi Motor Bos

2 tahun lalu

Tim Senam Aerobik Jambi Raih Emas di PON XXI

2 tahun lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Mebel Furniture dan 3 Unit Ruko di Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal