JAKARTA, iNews.id - Minuman keras (miras) oplosan di wilayah Jakarta dan Depok, membuat 19 orang meregang nyawa setelah menenggak minuman racikan yang dibeli dari toko jamu. Selain korban tewas, minuman haram tersebut juga menyebabkan puluhan orang harus menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit.
Miras memang kerap menimbulkan banyak masalah. Minum miras secara berlebih dapat menyebabkan sang peminum menjadi mabuk dan sampai tidak sadarkan diri diri. Minuman dengan kadar alkohol yang beraneka ragam ini banyak dijual di beberapa toko yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain mabuk, ternyata miras juga dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi dan berakibat fatal jika dikonsumsi sebelum berkendara. Semakin tinggi kadar alkohol dalam miras, semakin parah pula efek mabuk yang ditimbulkan.
Bagi pemabuk dengan dana minim, miras oplosan menjadi pilihan bagi mereka. Sayang, miras oplosan tidak selamanya bisa menggantikan posisi miras legal. Sang peracik miras tidak akan mengetahui berapa kadar alkohol yang dihasilkan, setelah mencampur beberapa bahan yang telah disediakan. Apalagi bahan yang diracik adalah obat luka luar yang seharusnya tidak dikonsumsi.
Miras oplosan yang berhasil ditemukan di lokasi kejadian, diketahui adanya kadar alkohol hingga 98 persen, yang dicampur dengan Betadine, minuman bersoda, alkohol murni, dan Rivanol. Betadine dan Rivanol adalah obat luka luar bukan untuk dikonsumsi.