Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Iskandar Nasution
Ifaldi Musyadat
Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi.  (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi. Sunendi merupakan terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sunendi membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Diincar Culanya, 26 Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Mati Ditangan Pemburu

Video
2 tahun lalu

Anak Badak Sumatera yang Terancam Punah Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Video
2 tahun lalu

Terekam Kamera Pengawas, Seekor Anak Badak Jawa Jadi Penghuni Baru TN Ujung Kulon

Video
2 tahun lalu

Selamat! Satu Anak Badak Sumatra Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal