Bunuh Imam Masykur, 3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati

Kristo Suryokusumo
Giffar Rivana
Tiga TNI anggota Paspampres pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati.

JAKARTA, iNews.id - Tiga TNI anggota Paspampres pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati. Selain itu ketiga terdakwa juga diberikan pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).

Sebelumnya diberitakan, 3 TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaannya tersebut, ketiganya didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Fakta Baru Kematian Tragis Prajurit TNI Prada Lucky yang Diduga Dikeroyok Senior

Video
8 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID: Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup hingga Obrolan Menteri AS Bahas Serangan ke Yaman

Video
1 tahun lalu

Aksi Koboi Oknum TNI Todongkan Pistol Ancam Ketua Bappilu Gerindra Sulsel

Video
1 tahun lalu

Respon TNI Usai Anggotanya Diduga Terlibat dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Video
1 tahun lalu

Berakhir Damai, Viral Anggota TNI Aniaya Sopir Taksi Online di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal