Catat! Besok Tenggat Waktu Pindah Memilih, KPU: Sosialisasi Sudah Dilakukan Secara Masif

Reza Ramadhan
Danandaya Arya Putra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2024 untuk masyarakat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2024 untuk masyarakat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024.

Kendati demikian karena besok adalah tenggat waktu terakhir, KPU mengkalim pihaknya sudah secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal hal tersebut. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, Kamis (14/1/2024).

Mellaz menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat lebih lanjut, soal apakah akan ada perpanjangan waktu agar warga masih bisa mengurus pindah memilih. Sebab besok adalah batas terakhir mengurus administrasi pindah memilih.

Dia mengatakan, untuk pindah memilih, masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Meskipun pihaknya sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tetap memiliki tanggung jawab perihal hak suara masyarakat.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Megawati Sentil Kader PDIP karena  Hasil Pemilu 2024 Babak Belur

Video
9 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Komisioner KPU Nganjuk Ditarik | News Flash

Video
12 bulan lalu

Perjuangan Anggota TNI-Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada menuju Wilayah Terpencil di Kalteng

Video
12 bulan lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal