Catat! Vaksin Booster jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat dan Udara

Tim iNews
Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara. Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 di DKI Naik Lagi, Dinkes Imbau Masyarakat Segera Vaksin Booster ke-5

Video
3 tahun lalu

Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 50 Dosis Vaksin Booster Setiap Hari bagi ASN

Video
3 tahun lalu

Pemerintah Perluas Cakupan Vaksin Booster Dosis Kedua

Video
3 tahun lalu

Tak Miliki Surat Vaksin Booster, Calon Penumpang KAI Ribut dengan Petugas

Video
3 tahun lalu

Vaksin Booster Terbatas, Warga Serbu Gerai Vaksin Mobile di Pasar Tradisional Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal