TUBAN, iNews.id - Seorang pegawai kantor Pos, Yusuf Ibrahim di Tuban, Jawa Timur diamankan anggota Polsek Lawang, Malang setelah menganiaya mantan kekasihnya hingga terluka parah. Pelaku tega melukai tubuh korban dengan sebilah pisau cutter di rumah kos korban di bilangan Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penganiayaan ini dipicu penolakan korban yang dilamar pelaku untuk menjadi istrinya. Pelaku tambah emosi karena korban ternyata sudah menjalin hubungan dengan lelaki lain.
Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka serius di sekujur tubuh dan kini menjalani perawatan di rumah sakit. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Video Editor: Teza Ramananda