Curhat Masalah Travel, Lyra Virna Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Polda Metro Jaya menaikkan status artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka karena telah memenuhi dua syarat bukti.

Menurut kepolisian, Lyra terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada Mei 2017. Lasty merupakan pemilik Ada Tour and Travel yang melaporkan ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra Virna di media sosial. Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalakannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak Ada Tour.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal