JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Polda Metro Jaya menaikkan status artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka karena telah memenuhi dua syarat bukti.
Menurut kepolisian, Lyra terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada Mei 2017. Lasty merupakan pemilik Ada Tour and Travel yang melaporkan ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra Virna di media sosial. Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalakannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak Ada Tour.
Video Editor: Teza Ramananda