Dewas Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Achmad Al Fiqri
Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. 

JAKARTA, iNews.id - Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron

Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini disampaikan Tumpak di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024). 

Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian. Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal