Dewas Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Achmad Al Fiqri
Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. 

JAKARTA, iNews.id - Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron

Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini disampaikan Tumpak di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024). 

Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian. Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
17 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
24 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
28 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
29 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
29 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal