Diduga Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir dan 3 Orang Lainnya Ditahan

Said Ilham
Mu'arif Ramadhan
Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan Kejati Sumut.

SAMOSIR, iNews.id - Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan Kejati Sumut. Tersangka adalah JS Sekda Kabupaten Samosir, SES, MT dan SS. Anggaran Covid-19 yang diduga dikorupsi berasal dari APBD 2020.

Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Terdakwa ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif dan bisa melarikan diri. Pelaku juga dinilai bisa menghilangkan barang bukti.

Anggaran dana Covid-19 yang digelontorkan mencapai Rp1,8 miliar. Hasil audit, pelaku menyelewengkan dana sebesar Rp994 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konglomerat Medan Ditahan Gara-gara Kredit Macet Bank Rp39,5 Miliar

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal