Diduga Langgar Kampanye, PSI Dilaporkan ke Panwaslu

iNews Siang
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Pembela Rakyat (GPR) melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Panwaslu Kota Adiministrasi Jakarta Timur lantaran diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye. Berdasarkan hasil penemuan GPR, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Hal tersebut didasari penayangan videotron di lampu merah Utan Kayu, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
 
Panwaslu Kota Jakarta Timur pun sudah menerima laporan GPR melalui formulir B1 yang berisi laporan tersebut. GPR datang dengan membawa CD sebagai bukti yang berisi rekaman penayangan iklan PSI di videotron .
 
Ketua GPR Maruli Silaban menyebut ada beberapa pasal yang dilanggar, di antaranya UU No 7 tahun 2017 pasal 276 ayat 1 dan 2; pasal 267 ayat 1 dan 2; pasal 275 ayat 1 huruf F. Bahkan PSI dinilai dapat dikenai pidana sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 492 dengan kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
 
Menanggapi laporan tersebut, Panwaslu Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat dan akan dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak hingga 14 hari kerja.
 
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Prabowo Emosional Setiap Kali Dengar Kata PSI, Ini Alasannya

Video
4 bulan lalu

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PSI Periode 2025–2030, Raih 65,23% Suara

Video
8 bulan lalu

Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Sudah Diakomodir PSI

Video
1 tahun lalu

Siap Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Begini Pesan Penting Kaesang

Video
1 tahun lalu

KPU Beri Tanggapan Sejumlah Pihak Kampanyekan Kotak Kosong di Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal