JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/4/2018). Emirsyah diperiksa sebagai saksi eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah yang tiba di gedung KPK, Jakarta tepat pukul 10.00 WIB, diperiksa atas dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Dugaan suap diberikan oleh Soetikno dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner kepada Emirsyah senilai Rp20 miliar.
Terkait hal itu, KPK menyita rumah Emirsyah senilai Rp8,5 miliar. Penyitaan itu didasari dugaan hasil pemberian Soetikno.
Video Editor: Khoirul Anfal