Dinilai Lakukan Penodaan Agama, Wanda Hara Dipolisikan

iNews TV
Ifaldi Musyadat
Seorang Fashion stylist Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama usai memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Seorang Fashion stylist Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama usai memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. Diketahui, pelaku yang melakukan penodaan agama terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Sementara itu, Wanda Hara meminta maaf atas kegaduhan yang dibuat olehnya. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Video
1 tahun lalu

Presiden Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Video
1 tahun lalu

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin Mulai Datangi Istana

Video
1 tahun lalu

Tim Voli Putri Jatim Kalahkan DKI Jakarta di Ajang PON XXI 2024 

Video
1 tahun lalu

Susno Duadji Hadir Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal