JAKARTA, iNews.id - Seorang Fashion stylist Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama usai memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. Diketahui, pelaku yang melakukan penodaan agama terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Wanda Hara meminta maaf atas kegaduhan yang dibuat olehnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat