JAKARTA, iNews.id - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti flash disk berisi screen shoot cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dan satu unit ponsel.
Selain itu, jaksa turut meminta agar majelis hakim menonaktifkan akun Twitter dan email Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Dalam persidangan, Dhani diduga melanggar Pasal 54 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada. Berikut jalannya persidangan dalam video.
Video Editor: Khoirul Anfal