Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU Sebut Tak Ada yang Meringankan Ahmad Dhani

iNews

JAKARTA, iNews.id - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti flash disk berisi screen shoot cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dan satu unit ponsel.

Selain itu, jaksa turut meminta agar majelis hakim menonaktifkan akun Twitter dan email Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Dalam persidangan, Dhani diduga melanggar Pasal 54 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada. Berikut jalannya persidangan dalam video.


Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD karena Hina Marga Pono

Video
6 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Lapas Narkotika di Sumsel hingga Pakistan Siap Balas Serangan India 

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik usai Pelesetkan Marga Pono jadi Porno

Video
6 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Kecelakaan Maut Truk Pasir Tabrak Angkot hingga India Serang Pakistan

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahmad Dhani segera Dipanggil MKD DPR Buntut Dugaan Penghinaan Marga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal