Divonis Hukuman Penjara, 2 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla Menangis

iNews

BANDUNG, iNews.id - Dua pelaku pengeroyokan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla yang masih di bawah umur ST dan DN menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Tardi memvonis, masing-masing ST dihukum tiga tahun enam bulan penjara, dan DN divonis tiga tahun kurungan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Shin Tae-yong Bawa Gaya Baru ke Persija, Targetkan Permainan Agresif

57 tahun lalu

Persib Bandung Harus Akui Keunggulan Lion City Sailors dalam Laga Penuh Gol

57 tahun lalu

Dua Jurnalis di Labuhan Batu Dikeroyok Debt Collector saat Klarifikasi Penarikan Mobil

57 tahun lalu

Bobotoh Nyalakan Flare hingga Turun Lapangan Rayakan Kemenangan Persib Bandung

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara bareng Bobotoh, Netizen Sorot Pakaiannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal