JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memalsukan data dan merekayasa luka Setya Novanto. Bimanesh diancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Bimanesh Sutarjo pada Kamis (8/3/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bimanesh didakwa menghalangi proses hukum dan merekayasa Setya Novanto di rumah sakit. Jaksa menyatakan bersama mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Terkait dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum dan Bimanesh menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 23 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Video Editor: Widya Lisfianti