Dokter Bimanesh Didakwa Palsukan Data dan Rekayasa Luka Setnov

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memalsukan data dan merekayasa luka Setya Novanto. Bimanesh diancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Bimanesh Sutarjo pada Kamis (8/3/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bimanesh didakwa menghalangi proses hukum dan merekayasa Setya Novanto di rumah sakit. Jaksa menyatakan bersama mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Terkait dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum dan Bimanesh menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 23 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal